Eksekusi Edi Santoso Ditunda

Kejari Jember – Mempertimbangkan situasi di masyarakat, Kejaksaan Negeri Jember menunda eksekusi badan terhadap terpidana perkara korupsi Edi Santoso.

Kepala Seksi Intelijen Arief Fatchurrohman, SH., MH., menerangkan, bahwa situasi yang berkembang di masyarakat menunjukkan saling berhadapan.

“Kita memang melihat kondisi wilayah. Dan, kasus ini mulai dari awal sudah terjadi beberapa kali saling (berhadapan) antar-warga,” terang Kasi Intelijen.

Karena itu, Kejari Jember menunda eksekusi badan terhadap terpidana kasus korupsi anggaran Pemerinta Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari tersebut.

Edi Santoso sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya nomor 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 29 Nopember 2023 harus menjalani pidana penjara selama satu tahun.

Kejari Jember pada Selasa, 19 Maret 2024, akan melakukan eksekusi badan terhadap Edi Santoso.

Edi Santoso dengan memakai seragam kepala desa datang bersama sejumlah warga. Dia juga diikuti oleh puluhan warga lainnya yang membawa pengeras suara.

Kasi Intelijen mengungkapkan, Edi Santoso akan kembali dipanggil pada bulan April.

Hal itu sesuai kesepakatan antara Kejari Jember dengan pihak Edi Santoso yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

“Sambil menunggu waktu yang pas,” ujar Kasi Intelijen kepada sejumlah wartawan.

Dalam kesepakatan yang terjadi di Aula Kejari Jember, Kasi Intelijen mengatakan bahwa pihak Edi Santoso mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sebelumnya, Edi Santoso pernah mengajukan banding ke pengadilan tinggi, namun kemudian dicabut.

Sehingga, putusan PN Tipikor yang menghukum Edi Santoso selama satu tahun telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Perlu diketahui, Edi Santoso menjadi terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Navi di desa setempat.

Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana kepada Edi Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun.

Edi santoso juga didenda membayar Rp. 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts